Dalam rangka menciptakan situasi kondusif serta memberantas perjudian di wilayah Kabupaten HST, maka Unit Buser Polres HST terus melakukan giat, hal ini terbukti dengan tertangkapnya salah satu pelaku perjudian togel online, Selasa (20/2/2018) pukul 23.30 Wita.
“Tadi malam Unit Buser melaksanakan giat penindakan terhadap pelaku perjudian dengan hasil tertangkapnya satu orang pelaku judi togel” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. saat ditemui di ruang kerjanya.
Pelaku berinisial WD (28) warga Desa Haruyan Seberang Rt. 006 / 003 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Penangkapan pelaku berawal pada saat petugas dari Polres HST mendapatkan informasi masyarakat bahwa di sekitar Terminal Pantai Hambawang Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi jual beli togel online.
“Hal ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan bahwa di sekitar Terminal Pantai Hambawang sering terjadi judi togel,” jelas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K M.H.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K M.H mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan informasi dan laporan dari masyarakat sehingga Judi Togel di kab HST dapat terungkap. Selain itu Kapolres HST juga meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya praktek perjudian disekitar lingkungannya agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek Jajaran.
“Sekecil apapun bentuk perjudian merupakan penyakit masyarakat yang harus ditindak agar makin tercipta trust (kepercayaan) masyarakat terhadap Polri,” ungkap Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K M.H.
Tidak menyia – nyiakan informasi tersebut, Unit Buser Polres HST segera melakukan penyelidikan di sekitar dTerminal Pantai Hambawang. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap WD. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang menunggu pembeli atau pemesan angka togel datang.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukanlima puluh ribu rupiah) yang diduga uang setoran pemesanan angka togel, satu buah kartu ATM BRI dan satu buah handphone Samsung warna putih milik pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres HST guna proses sesuai hukum yang berlaku.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar kertas rekapan togel, uang tunai, kartu ATM dan satu buah handphone milik pelaku yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembelinya,” lanjut Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K M.H.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 Jo 303 Bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K M.H. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto