BHabinkamtibmas selaku Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban masyarakat yang berperan aktif dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta langsung bersentuhan dengan aktifitas masyarakat. Bhabinkamtibmas memiliki Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) melakukan deteksi dini persoalan, identifikasi masalah, dan pemecahan masalah, Kamis (22/2/2018).
“Infokan apabila dalam hal urusan administrasi warga sekalian merasa dikenakan biaya administrasi yang tidak sesuai,“ ucap BRIPKA Farid Kasuma Jaya selaku Bhabinkamtibmas Desa Semangat Dalam kepada salah satu warga binaannya disaat melaksanakan giat DDS Sosialisasi tentang Pungutan Liar (Pungli).
Bhabinkamtibmas Desa Semangat Dalam juga menjelaskan kepada warga tersebut agar tidak takut, segan untuk mengadukan bila memang ada menemukan, karena sekarang sudah ada SATGAS SABER PUNGLI dengan nomor pengaduannya.
Di jelaskan pula oleh Bhabinkamtibmas Desa Semangat Dalam PUNGLI itu bisa masuk sebagai KORUPSI tapi bisa juga masuk kedalam PEMERASAN, tergantung case by case, memenuhi unsur yang mana, namun kedua duanya bisa dijerat oleh hukum, perundang undangan yang sudah ada mengaturnya.
Ditempat terpisah dijelaskan pula oleh Kapolsek Berangas IPDA ABDULLAH AKHSANUN NIAM, SH guna menindak tegas terhadap pelaku pungli agar memberikan efek jera sehingga praktik semacam itu, khususnya di sektor pelayanan publik tidak terjadi lagi. (Polres Batola)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto