Bertempat di Halaman Kantor Pemda Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dilaksanakan pengamanan Aksi Demo Damai dari Masyarakat Desa Juhu Kecamatan Batang Alai Timur, Senin (26/3/2018) pukul 09.00 Wita.
Dipimpin Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. didampingi Waka Polres HST Kompol Sarjaini, para Pejabat Utama Polres HST, para Kapolsek Jajaran Polres HST, dan Anggota Polres HST melakukan pengamanan demo dari Masyarakat terkait masalah Pemalsuan tanda tangan dan masalah Dana Desa di Desa Juhu Kecamatan Batang Alai Timur Kabupaten HST.
Ada beberapa hal yang di tuntut oleh warga Desa Juhu diantaranya :
- Memohon kepada Bupati HST agar dapat memastikan bahwa tindakan Penyalahgunaan Dana Desa yang telah dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa Juhu Kecamatan Batang Alai Timur bukan hanya sekedar pembinaan semata. Mengingat tindakan tersebut telah merugikan masyarakat desa dan Negara sehingga mereka wajib mempertanggungjawabkannya secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia Tercinta.
- Laporan Pertanggungjawaban Dana Kegiatan APBDes Desa Juhu Tahun 2017 fiktif, kegiatan bangunan fisiknya hanya kurang lebih 25% terealisasi sehingga merugikan warga Desa Juhu.
- Abdul Dunduk (Pembakal atau Kepala Desa) Juhu dan jajarannya karena telah dengan sengaja merugikan warga Desa, maka warga meminta agar Bupati HST memberhentikan dari tugas dan jabatannya sebagai Kepala Desa Juhu, mengingat yang bersangkutan telah melanggar pasal 54 ayat 1 huruf c. ayat 2 huruf b, huruf c, huruf (1 dan huruf f Undang-Undang Desa No.6 Tahun 2014 Tentang Pemberhentian kepala Desa.
- Memohon agar Perangkat Desa Juhu yang ada berhentikan. Mengingat semua perangkat Desa Juhu merupakan keluarga Kepala Desa saja (Sembada dan KKN) hal tersebut jelas tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda). Tentang Penetapan atau Pengangkatan Perangkat Desa yang berlaku di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Khususnya.
- Memohon dengan sangat, agar pamangku kebijakan hukum seperti : Lembaga Tipikor, Inspektorat dan Kapolisian Kab. Hulu Sungai Tengah dapat bekerja objektif dalam mengusut tuntas tindakan penyalahgunaan keuangan Dana Desa Juhu Tahun 2017, yang melibatkan Pembakal atau kepala desa juhu hususnya, umumnya semua yang ada dikabupaten hulu sungai tengah ini.
- Melalui pernyataan bersama ini kami warga masyarakat desa juhu, menolak tanpa syarat apapun jika kepala desa kami dan perangkatnya ditetapkan atau bekerja sebagai Pemerintahan desa kami (Desa Juhu).
Dalam kesempatan selanjutnya yang bertempat di Ruang Auditorium Pemda Kabupaten HST dan dihadiri Plt. Bupati HST didampingi Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H, Kasdim Barabai 1002 Barabai Mayor H Pahrijani serta Pejabat dari Pemda Kabupaten HST, Kapolres HST pada saat tanya jawab mengatakan Ada aturan dalam memproses permasalahan yang menyangkut Dana Desa dan diutamakan ada investigasi terlebih dahulu dari APIP dari Pemda Kabupaten HST.
Kapolres HST dalam kesempatan ini juga mengusulkan agar Pemda dan masyarakat mengecek secara bersama dengan membentuk Team yang akan melihat secara langsung fakta dilapangan dan didampingi oleh aparat yang terkait untuk turun ke lapangan untuk mencek langsung.
Kegiatan ini berjalan dengan aman, tertib dan lancar karena pengamanan yang dilakukan Polres HST yang dipimpin langsung Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto