Jajaran Polsek Batu Ampar Polres Tanah Laut berhasil mengamankan seorang perempuan yang diketahui berinisial MD (55 tahun) yang kedapatan melakukan tindak pidana penjualan minuman keras (Miras) tanpa ijin di sebuah warung miliknya sendiri yang berlokasi di Desa Damit Rt.06 Kecamatan Batu Ampar, Jum’at (13/4/2018) pukul 17.30 Wita.
Penangkapan langsung di pimpin Kapolsek Batu Ampar Iptu Darso, yang sebelumnya telah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 3 (tiga) botol miras beralkohol merk Mansion House jenis Wisky yang diletakan diruang dapur dekat lemari es.
Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 45 ayat (3) Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Batu Ampar guna proses hukum lebih lanjut. (Polres Tala)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto