Polres HST Ungkap Kasus Perjudian Togel dan Sita Uang Rp 10 Juta

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Bertempat di ruang Lobby Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dilaksanakan Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Resnarkoba AKP Maturidi, Kasat Reskrim Iptu Sandi, S.H, Kasi Propam Ipda Rachmat Hidayat Noor dan Ps. Paur Subag Humas Bripka M. Husaini, S.E, M.M., Kamis (28/6/2018) pukul 11.30 Wita.

Di depan wartawan media cetak dan Online yang ada di Kabupaten HST, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. menerangkan kegiatan Konferensi Pers keberhasilan Sat Reskrim Polres HST dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Perjudian.

Dalam kasus ini Polres HST berhasil menangkap tersangka AWS (44 Tahun) di kediamannya yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Rt. 014 Rw. 007 Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Rabu (27/6/2018) pukul 14.30 wita.

Bersamaan dengan ditangkapnya pelaku turut juga diamankan barang bukti berupa Uang tunai sebanyak Rp. 10.132.000,- (sepuluh juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah), 1 buah kartu ATM Bank Mandiri Gold Debit, 1 buah buku rekening Bank Mandiri atas nama bersangkutan, 1 lembar kertas yang bertuliskan angka pasangan judi togel, 3 buah Handphone dengan merk G’STAR dan NOKIA.

Tertangkapnya tersangka berawal saat personil Unit Resmob Polres HST mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai Kabupaten HST ada seorang yang bermain judi togel.

Menindaklanjuti laporan tersebut anggota Sat Reskrim Unit Resmob Polres HST melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku judi togel beserta barang bukti. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres HST guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar