Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Irjen Pol Drs. Rachmat Mulyana mengeluarkan Maklumat Nomor : Mak/05/VIII/2018 tentang Larangan melakukan pembakaran terhadap hutan atau lahan di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Maklumat terkait Karhutla tersebut dikeluarkan oleh Jenderal bintang dua tersebut agar semua jajarannya melakukan antisipasi pencegahan kebakaran lahan.
Kapolda Kalsel meminta semua polres ikut membantu pecegahan kebakaran lahan dan hutan untuk menghindari kabut asap yang kerap melanda Kalimantan Selatan.
Masyarakat menyambut baik Maklumat Kapolda Kalsel tersebut, karena dengan begitu masyarakat menjadi paham akan bahaya dari membakar hutan dan lahan. Selain dapat merugikan orang banyak, perbuatan tersebut termasuk tindak pidana yang dapat di proses secara hukum.
“Diminta kepada masyarakat untuk tetap berkordinasi dengan pihak kepolisian jika melihat warga yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan, karena akan diproses secara hukum,” ujar Kapolda Kalsel.
Adapun isi Maklumat tersebut yakni:
- Kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha dibidang kehutanan / perkebunan / pertanian / dilarang membuka lahan / land cleaning dengan cara membakar.
- Apabila menemukan titik api dilokasi lahan milik pribadi atau milik orang lain agar segera melaporkan kepada pemerintah setempat, instansi terkait, TNI maupun Polri, untuk dilakukan pemadaman secara bersama-sama.
- Terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan Tindak Pidana, diancam dengan :
- Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 huruf d, “setiap orang dilarang membakar hutan.
- Pasal 78 ayat 3, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah.
- Pasal 78 ayat 4, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak 1,5 milyar rupiah.
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan Pasal 48 ayat 1, “bila sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup, diancam dengan pidanan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungn Hidup, Pasal 108, “melakukan pembakaran lahan dengan cara membakar, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.
- KUHP Pasal 187, “Dengan sengaja melakukan pembakaran, diancam pidana penjara 12 tahun“.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto