Polsek Babirik, Polres Hulu Sungai Utara (HSU) yang telah menerima laporan terkait Kasus Pencurian, dengan korban bernama H. Hairannor Bin Darkasi (Alm) berusia 43 Tahun warga Jalan Tembok Baru Desa Murung Panti Hilir Rt.003 Rw.001 Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara, berhasil mengamankan seorang laki laki yang diduga pelaku.
Dari hasil penyelidilan oleh petugas, Pelaku yang berinisial DI (47 tahun) warga Desa Murung Panti Hilir Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ini ditangkap Kamis (23/8/2018) sekira pukul 13.40 wita.
Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, SIK., MH., melalui Kapolsek Babirik IPDA Momo Jon Rodok menjelaskan kronologis kejadian berawal Rabu 22 Agustus 2018 pukul 12.00 wita, sewaktu korban memeriksa handphone yang ada pemberitahuan dari SMS Banking bahwa ada transaksi penarikan sejumlah uang dengan total penarikan uang sebesar Rp.19.415.000,- (sembilan belas juta empat ratus lima belas ribu rupiah).
Penarikan uang tersebut terdiri dari Rp. 1.000.000,-, Rp. 1.200.000,- , Rp. 1.200.000,-, Rp. 1.200.000,-, Rp. 1.000.000,-, Rp. 1.200.000,-, Rp. 1.200.000,- , Rp. 4.000.000,-, Rp. 1.015.000,-, Rp. 1.000.000,-, Rp. 1.000.000,- dan terakhir Rp. 4.400.000,-.
Hal tersebut pun membuat korban heran karena yang bersangkutan tidak merasa melakukan transaksi tersebut yang kemudian korban memeriksa dompetnya dan ternyata kartu ATM BRI miliknya sudah tidak ada / hilang.
Keesokan harinya Kamis 23 Agustus 2018, korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Bank BRI Teras Babirik untuk melakukan pemblokiran, yang dilanjutkan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babirik Polres HSU guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini untuk pemeriksaan sementara terduga pelaku telah di titipkan di Rutan Polres HSU. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto