Polres Tanbu Gerebek Gudang Penyimpanan Ratusan Botol Miras

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

miras

Kepolisian Sektor Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, melakukan penggerebekan sebuah gudang tempat penyimpanan minuman keras tanpa izin di kota setempat.

“Kami lakukan penggerebekan berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa ada gudang tempat penyimpanan minuman keras berbagai merek yang siap edar,” kata Kapolsek Batulicin Iptu Pol Ferdinan E. Numbery di Batulicin, Senin.

Ia mengatakan, dalam penggerebekan itu polisi menyita 241 botol minuman keras berbagai merek dan jenis yang ditemukan di gudang tersebut.

Hasil pemeriksaan gudang penyimpanan itu diketahui milik Masruddin (42) warga Jalan Raya Batulicin Gg.Mattoangin Rt003 Kel.Kampung Baru Kec.Simpang Empat, yang turut diamankan.

Penggerebekan itu dilakukan pada Senin (29/2) siang, sekitar pukul 12.30 Wita di Jalan Tambak Rt13 Kecamatan Batulicin.

Untuk barang bukti yang diamankan di antaranya Bir Hitam Guinnes Foreign Extra 600 ml sebanyak 60 Botol, Ice Land Vodka 500 mililiter (ml) sebanyak 36 botol, Orange Anggur 650 ml sebanyak 108 botol.

Selanjutnya, Newport Revolution 650 ml sebanyak 12 botol, Whisky 700 ml sebanyak 12 botol, Topi Miring 1000 ml sebanyak lima botol, Contreu 700 ml sebanyak delapan. Semua barang bukti diangkut dan diamankan ke Polsek Batulicin beserta pemiliknya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Saya sudah perintahkan jajaran saya sesuai arahan Kapolres untuk lebih meningkatkan lagi operasi pekat untuk sasaran senjata tajam serta minuman keras. Ini untuk menciptakan kondisi tertib dan aman,” katanya Langkah ini diambil sebagai cara untk mencegah terjadinya kejahatan, salah satunya perkelahian dan kekerasan lainnya.

“Sebab kalau sudah terpengaruh minuman keras dan membawa senjata tajam, rentan sekali terjadi pertikaian baik sesama kawan maupun orang lain yang berujung pembunuhan,” tuturnya.

Dalam beberapa pekan terahir ini ada beberapa kasus pertikaian dengan menggunakan senjata tajam di wilayah kecamatan Simpang Empat dengan korbannya satu orang dengan kodisi kritis.

“Terjadinya perkelahian maut ada kaitannya dengan dugaan pelaku di bawah pengaruh miras sehingga tidak kontrol mudah tersinggung akhirnya berkelahi hingga terluka dan kritis,” ujarnya.

Dikatakannya, menegaskan, bagi yang membawa senjata tajam dan minuman keras di wilayah umum maupun melakukan penyimpanan akan tangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Rel/ant/tribrata

Berita Terkait

Tuliskan Komentar