Tangkap Pengedar Narkoba, Polsek Simpang Empat Sita 25 Paket Sabu

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap seorang laki-laki pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Pria yang diringkus petugas itu adalah WS (31) warga Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (05/04/2023) pukul 16.00 wita di Gang Pelita II Rt. 010 Rw. 003 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolsek Simpang Empat AKP Tony Haryono, S.E., M.M. menyebutkan penangkapan tersebut, berkat adanya pengaduan masyarakat yang merasa resah atas peredaran narkoba diwilayah Kecamatan Simpang Empat.

Warga masyarakat merasa takut dengan adanya peredaran narkoba tersebut akan berdampak terhadap generasi muda/remaja sebagai penerus bangsa.

“Selanjutnya petugas turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan,” ucap AKP Tony.

Dirinya mengatakan pengedar narkoba itu, langsung ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Empat.

Dari penangkapan WS, ditemukan 25 (dua puluh lima) Paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,33 (dua koma tiga puluh tiga) gram netto.

“Kemudian 1 (satu) buah timbangan digital merk pocket scale warna hitam,” katanya.

AKP Tony menjelaskan dari hasil interogasi terhadap pelaku, bahwa sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial I namun tidak pernah berjumpa, dan hanya berkomunikasi melalui telepon seluler.

Dari pemesanan kepada I, WS selanjutnya diminta untuk mengambil dari seseorang yang dijumpai di tempat yang berpindah-pindah diwilayah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

“Narkotika diserahkan oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal memakai masker dengan menggunakan sepeda motor. Setelah narkoba diterima, kemudian pelaku membagi dan membungkus menggunakan plastik klip untuk dijual,” katanya.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Empat untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutup AKP Tony.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar