Polda Kalsel Tetapkan Mantan Bupati Kotabaru Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar
bupati kotabru

mantan Bupati Kotabaru Irhami

 

Mantan Bupati Kotabaru Irhami Ridjani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Polda Kalsel, terkait kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang saat masih menjabat.

Mantan bupati Kotabaru itu diperiksa sebagai tersangka di Kantor Tipikor Polda Kalsel, Senin (29/2/2016). Pemeriksaan berlangsung hingga malam hari.
Irhami diperiksa penyidik didampingi penasehat hukumnya Dian Korona SH mulai sekitar pukul 14:00 Wita. Pemeriksaan intensif berlanjut hingga lebih dari pukul 21:00 Wita.

Dirkrimsus Polda Kalsel Kombes Nasri membenarkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kotabaru ini. “Yang bersangkutan kita periksa dalam status tersangka untuk kasus dulu,” papar Nasri, Senin (29/2) malam.

Disinggung mengenai lamanya pemeriksaan, Nasri mengaku sedang membutuhkan keterangan Irhami Ridjani sehingga perlu waktu cukup lama.
“Mungkin nanti juga kita perlukan bukti-bukti lainnya,” ucap Nasri yang mengaku Irhami masih diperiksa meski waktu sudah menunjukkan pukul 21.30 Wita.

Terpisah, Dian Korono SH selaku penasehat hukum Irhami tak menampik pemeriksaan itu.

“Ia masih menjalani pemeriksaan,” ucap Dian ketika dikonfirmasi.

Info diperoleh, meski cukup lama menjalani pemeriksaan , penyidik masih memberikan kesempatan mantan orang nomor satu di Kotabaru ini beristirahat. Malah saat rehat salat baik Azar, Magrib serta Isya, penyidik memberikan waktu kepada Irhami.

Sekadar diketahui Irhami sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sewaktu menjabat sebagai Bupati. Pemeriksaan Irhami sempat tertunda karena yang bersangkutan kembali mencalon dalam Pilbub Kotabaru.

rel/bp/tribrata

Berita Terkait

Tuliskan Komentar