Polres Balangan – Rabu tanggal 26 September 2018 skj. 09.10wita s/d 15.30 wita bertempat di ruang mediasi Polsek Paringin telah dilaksanakan mediasi perdamaian permasalahan dugaan Perselingkuhan.
Selaku pihak pertama Dorman (50) warga desa Liyu kecamatan Halong, dengan pihak kedua Jatatur Yosep Antonius (30) warga Pulau Padang kec. Patangkap Tutui.
Dalam pertemuan mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan diluar dari poreses hukum yg berlaku dengan perjanjian :
1. Kedua belah pihak bersedia Berdamai kerena telah ditemukan kesepakatan membayar tuntutan.
2. pihak II bersedia Membayar tuntutan keberatan Pihak I yang semula berjumlah Rp.50.000.000.- (Lima puluh juta rupiah ) menjadi Rp.20.000.000.- (Dua puluh juta rupiah) dalam tempo Maksimal 1 Bulan.
3. Kedua Belah pihak sepakat menjalin kekeluargaan / Bersaudara.
4. Setelah disepakati pembayaran tuntutan ini, segala permasalahan yang mengenai rasa tidak aman, keterikatan, ataupun intimidasi sudah tidak ada lagi.
5. Untuk selanjutnya kepada pihak suami-Istri yang bermasalahan tentang status perkawinannya supya dengan segera membawa penyelesaiannya sesuai prosedur yang berlaku. Dan kedua pihak tidak boleh mempersulit atau menggantungkan proses perceraian.
“Apa bila dikemudian hari salah satu pihak ada yang melanggar dari isi kesepakatan yang telah dibuat bersama maka akan dituntut sesuai hukum yang berlaku,” ucap Bripka Ilmy yang memberikan mediasi permasalahan tersebut.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto