Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap kasus UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dilakukan oleh AH dalam sebuah rumah di Jalan Brigjen Hasan Basri Rt.003 Rw.002 Kelurahan/Kota Raden Hilir Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU.
Dalam kasus ini petugas menemukan barang bukti 9 (sembilan) bungkus plastik klip yang berisikan obat Carnophen dengan jumlah keseluruhan 56 butir, 2 (dua) bungkus plastik piper klip, 1 (satu) buah plastik kantong warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Samsung lipat warna hitam lengkap dengan Sim Card, Uang tunai sebesar Rp.264.000,- dan satu buah sepeda motor Yamaha Fino warna Hitam Hijau dengan Nomor Polisi DA 6395 BAZ beserta STNK.
AH yang berada dalam sebuah rumah di amankan oleh Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses Penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.IK. M.H mengatakan “Mari kita bersihkan wilayah Kabupaten HSU dari barang haram yang dapat merusak masa depan”. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto