Dua (2) orang laki-laki berinisial A (37) warga Desa Banua Lawas Kecamatan Tangkisung Kabupaten Tanah Laut dan S (34) warga Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, kini harus berurusan dengan pihak berwajib setelah Polres Tabalong berhasil menangkap kedua nya tas kasus Narkoba.
Kedua pelaku Bandar Narkoba di Kabupaten Tabalong terjadi Selasa 16 Oktober 2018 sekitar pukul 15.00 wita di Desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong oleh personel gabungan Unit Opsnal Sat Reskrim, Unit Opsnal Sat Resnarkoba dan Polsek Haruai Polres Tabalong.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Mars Suryo Kartiko, S.Ik dan Kasat Resnarkoba Iptu Zaenuri, SH.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, S.Ik didampingi Kasat Reskrim AKP Mars Suryo Kartiko, S.Ik dan Kasat Resnarkoba Iptu Zaenuri, SH mengungkapkan Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi yang didapat petugas dari masyarakat bahwa ada Pesta Narkoba dan Peredaran Narkoba di sebuah Pondok yang berlokasi di Kebun Karet Desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong.
Berdasarkan informasi itulah petugas dalam upaya penegakan hukum kepada para pelaku, lebih waspada, karena salah satu pelaku adalah DPO Polda Kalsel dalam peredaran Narkoba di Kalsel umumnya, khususnya Kabupaten Tabalong serta diketahui bahwa pelaku mempunyai senjata api.
Namun berkat kesigapan petugas, akhirnya pelaku A (37) bersama rekannya S (34) yang sempat melarikan diri ke hutan akhirnya ditangkap petugas.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, S.Ik dalam Press Release Kamis (18/10/2018) mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Tabalong karena sudah membantu pihak Kepolisian dalam pemberantasan Narkoba serta terimakasih atas keberhasilan petugas dalam mengungkap pelaku.
“Tingkatkan soliditas dan sinergitas 3 Pilar baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa. Mari Wujudkan Kabupaten Tabalong bersih dari peredaran Narkoba dan obat-obatan terlarang,” ucap Kapolres Tabalong.
Dari penangkapan Pelaku Bandar Narkoba di Tabalong ini, petugas menyita barang bukti dari tersangka A berupa : Narkoba jenis Sabu seberat 35,51 gram, 3 butir Extasy, Uang tunai sebanyak Rp 17.300.000,-, Senjata api rakitan laras panjang, 15 butir peluru organik 9 mm, dan 2 pucuk senapan angin 2.5 mm.
Sementara barang bukti yang disita dari tersangka S berupa : 5 Paket Narkoba jenis Sabu seberat 1,29 Gram dan 7 unit kendaraan roda dua.
Kini kedua orang tersebut beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (Polres Tabalong)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto