Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU) di back up Polsek Lampihong melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Kejadian berawal Kamis (18/10/2018) pukul 04.30 wita di Stadion Karias Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU, saat korban sedang melaksanakan kegiatan PERTIKARADA sebagai Pembina.
Selesai kegiatan, korban masuk kedalam tenda dan mencarger Handphone (Hp) miliknya yang diletakkan di atas pilbet yang kemudian korban berbaring dengan posisi Hp berada diatas kepala.
Tidak selang berapa lama kemudian korban tertidur, kemudian sekitar pukul 04.30 wita, korban terbangun dan meliat Hp nya sudah tidak ada lagi diatas kepalanya.
Dengan cepat korban pun melaporkan kejadian itu kepihak berwajib.
Berdasarkan Hasil Penyelidikan Unit Jatanras Polres HSU diback up Polsek Lampihong melakukan penangkapan seorang laki laki berinisial J alias U Bin HASAN (18 tahun) di Desa Lok Panginangan Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan.
Dari tangan pelaku petugas menemukan barang bukti 1 (satu) buah Hp merk Redmi Note 5 Gold 4GB RAM 64GB ROM dengan no IMEI 1 :869794031380452 IMEI 2 : 8697940317060455, yang saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Hulu Sungai Utara guna proses lebih lanjut. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto