Polsek Jorong berhasil meringkus tiga pelaku penggelapan mobil rental jenis Avanza warna Silver. Aksi ketiga pelaku itu menyebabkan kerugian pemilik mobil hingga jutaan rupiah.
Ketiga pelaku itu yaitu SR warga Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, LJ warga Banjarmasin dan AR warga Banjarmasin.
Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, S.IK, MH diwakili Wakapolres Tanah Laut Kompol Ade Nuramdani SH., S.IK., MM mengatakan Pelaku mengakui perbuatannya, setelah menguasai kendaraan pelaku melarikan kendaran ke wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) disana pelaku gagal menggelapkan kendaraannya.
Malah ketiga pelaku balik lagi ke arah Sungai Danau, disana ban kendaraan mengalami bocor. Ahirnya pelaku bisa diamankan Polsek Jorong diwilayah Sungai Danau. Waktu di Kaltim kendaraan itu, sempat mau ditukartambahkan dengan kendaraan lain, untuk Audio kendaraan sempat di jual oleh ketiga pelaku.
Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, S.IK, MH diwakili Wakapolres Tanah Laut Kompol Ade Nuramdani SH., S.IK., MM dalam Press Release di Mapolres Tanah Laut Rabu (24/10/2018) mengatakan Pelaku dengan modusnya merental kendaraan milik Sapawi Warga Tabanio Takisung.
“Kita akan kena kan pasal 372 jo 55 KUHP atau pasal 378 jo KUHP ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” kata Wakapolres Tanah Laut Kompol Ade Nuramdani SH., S.IK., MM. (Polres Tala)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto