Unit Reskrim Polsek Batumandi Polres Balangan bergerak sigap menanggapi informasi yang didapati
dari warga terkait adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan melakukan penggrebekan di rumah NS alias I (23) warga Desa Mantimin Kecamatan Batumandi, Senin (29/10/2018).
Wanita yang mengenakan kaos warna putih bertuliskan “Mungkin Kita Jodoh” ini ditangkap petugas dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,22 gram, 3 (tiga) buah Pipet / alat isap sabu, 2 (dua) buah korek api, dan tas selempang warna coklat.
Penangkapan NS ini dibenarkan Kapolsek Batumandi Iptu H. Siswanto. Dijelaskannya, penangkapan ini bermula dari informasi yang didapati sejak tanggal 26 Oktober 2018 lalu, dimana rumah pelaku sering dipakai untuk transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.
“Beberapa hari kami selidiki, baru hari Senin kami lakukan penggrebekan di rumah NS,” ucap Kapolsek Batumandi.
Dalam penggeledahan ini disaksikan oleh tokoh masyarakat dan berhasil menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 0,22 gram yang disimpan oleh tersangka dalam tas miliknya yaitu tas selempang warna coklat.
“Dalam penggeledahan di rumah tersangka tersebut juga disaksikan oleh masyarakat,” tambah Kapolsek Batumandi.
Saat dilakukan pemeriksaan cepat di lapangan, barang haram yang berhasil ditemukan oleh petugas beserta barang bukti peralatan isap tersebut diakui oleh NS bahwa itu adalah miliknya.
“Sabu-sabu dan alat isap yang ditemukan petugas diakui oleh NS adalah miliknya, dan saat ini NS sudah menjalani pemeriksaan lebih lanjut” tutup Kapolsek Batumandi Iptu H. Siswanto. (Polres Balangan)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto