Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) tak pernah bosan bosannya menyikat penyalahgunaan Narkotika di Kota Bertakwa.
Kali ini, polisi berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial MN alias N Bin H.B (24 tahun) warga Jalan Empu Jatmika No.90 Rt.002, Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Selasa (13/11/2018) pukul 21.00 Wita.
Terkait kasus ini Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin, SH, membenarkan, bahwa, pihaknya telah mengamankan salah seorang pemuda beserta barang bukti 1 buah Pipet kaca yang berisikan sisa Narkotika jenis Sabu, 1 buah Bong yang terbuat dari botol plastik merk Teh Pucuk Harum, 2 buah Sedotan, 1 buah Handphone merk Xiomi warna hitam lengkap dengan kartu SIM, 1 buah Mancis dan 1 buah Tas selempang warna hitam dengan merk Bodypack.
Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin, SH, penangkapan pelaku atas dasar laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas hingga melakukan penyelidikan. Tepat di pinggir Jalan Pembalah Batung, Kelurahan Paliwara Rt.03, Kecamatan Amuntai Tengah pelaku dibekuk dan dilakukan penggeledahan.
Saat petugas menggeledah tubuh pelaku tidak ditemukan barang bukti, namun petugas mencurigai prilaku A sehingga anggota Sat Resnarkoba Polres HSU mengembangkan pemeriksaan di rumah yang bersangkutan yang terletak di Jalan Empu Jatmika No.90 RT. 002, Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat akhirnya polisi mendapati beberapa barang bukti seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
“Selain sebagai pengguna, A juga disinyalir melakukan praktek jual beli Narkotika,” ujar Kasat Narkoba Polres HSU.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku digiring Ke Mapolres HSU guna di Proses lebih lanjut. “Tersangka akan dijerat UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Iptu Kamaruddin, SH. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto