Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) melakukan penindakan tindak pidana Narkoba sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Jum’at (7/12/2018) pukul 17.00 wita.
Dalam kasus ini petugas mengamankan tersangka seorang laki laki berinisial HG (34 tahun) warga Desa Kapar Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten HST.
Penangkapan terhadap tersangka HG merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya yang lebih dulu diamankan berinisial RR. Saat petugas Sat Resnarkoba Polres HST melakukan penangkapan terhadap tersangka HG di rumahnya di lakukan penggeledahan dan di temukan Narkoba jenis Shabu yang di bungkus plastik bening beserta barang bukti lainnya.
Usai dilakukan penggeledahan, tersangka beserta barang bukti berupa 1 (satu) paket Shabu dengan berat 0,27 gram, 1 (satu) buah Kaleng rokok Gudang Garam, 1 (satu) buah Kotak gambar Doraemon, 1 (satu) buah Alat hisap Shabu dari botol kaca bening, 1 (satu) buah Pipet kaca, 2 (dua) buah Sedotan warna putih, 1 (satu) buah Serok dari sedotan plastik, 1 (satu) buah Jarum pentol, 1 (satu) buah Peniti, 1 (satu) buah Silet, dan 6 (enam) buah Klip plastik warna bening kemudian di bawa ke Mapolres Hulu Sungai Tengah (HST) guna penyidikan lebih lanjut.
Terkait kasus ini Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H mengucapkan terimakasih kepada masyarakat atas bantuan kepada pihak kepolisiain sehingga peredaran Narkoba di Kabupaten HST dapat terungkap.
Kapolres juga meminta kepada seluruh masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran Narkoba agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek Jajaran Polres HST, sekaligus juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga keluarga agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto