Polres HST Tangkap Oknum PNS Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan seorang Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga melakukan tindak pidana Persetubuhan anak  sesuai dengan  pasal 81 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Oknum PNS yang diduga melakukan tindak pidana tersebut berinisial RF (44 tahun), yang beralamat di Komplek Guntur Timur Rt.014 / 007 Kecamatan Barabai Kabupaten HST, sedangkan yang menjadi korbannya adalah seorang anak dibawah umur AS (15 tahun),” ujar Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

“Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang merk Ignite  warna abu-abu, 1 (satu) lembar celana leging merk Bebe warna hitam, 1 (satu) lembar celana dalam merk Ghanel warna biru, 1 (satu) lembar BH warna Kream, 1 (satu) buah mobil merk Toyota Avanza DA 1963 HB warna putih,” sebut Kapolres.

kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 25 Januari 2019 sekitar pukul 20.30 wita, saat anggota piket Satuan Samapta dan SPKT Polres HST melaksanakan Patroli daerah rawan kejahatan dan menemukan sebuah mobil yang parkir dipinggir jalan Tol Desa Hulu Rasau Kecamatan Pandawan  Kabupaten HST. Ketika didekati di curigai melakukan persetubuhan dalam mobil dan di dalam mobil ditemukan cairan yang menyerupai sperma sehingga keduanya dibawa ke Polres.

Setelah diperiksa ternyata bukan suami istri dan malah wanitanya masih anak di bawah umur, atas kejadian tersebut Anggota langsung memberitahukan orang tua korban. Dan orang tua korban langsung menuju ke Mapolres HST karena merasa tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H membenarkan atas kejadian tersebut dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku. serta menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada lagi dan menjaga anak perempuan nya sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi karena kejahatan terhadap anak sering terjadi dilakukan oleh orang dekat. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar