tribratanews.kalsel.polri.go.id, Polres Balangan – Guna mewujudkan wilayah kecamatan Halong yang bebas dari kegiatan pembakaran hutan dan lahan, Polsek Polsek Halong melalui bhabinkamtibmas gencar melakukan penyuluhan dan sosialisasi tentang larangan dan bahaya akibat dari pembakaran hutan dan lahan, Senin (04/03/2019).
Seperti kegiatan yang dilakukan oleh Brigadir Sugeng Bhabinkamtibmas Desa Baruh Panyambaran Kecamatan Halong Kabupaten Balangan, pada saat melakukan penyuluhan dan sosialisasi tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan. “Sebagai bhabinkamtibmas yang ditugaskan di Desa ini saya sangat mengharapkan kepada warga masyarakat khususnya warga binaan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan sembarangan yang nantinya akan menuai banyak dampak nantinya”. tutur Brigadir Sugeng
“Membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara membakarnya merupakan tindakan yang melawan hukum dan dapat diancam dengan hukuman pidana, masyarakat harus bisa menyadari akan bahaya yang diakibatkan oleh kebakaran hutan dan lahan, tambah Bripda Bayu Arisman.
Warga masyarakat Desa Baruh Panyambaran menyambut positif kehadiran Anggota Polri di tengah-tengah mereka dengan harapan terbangunnya komunikasi yang baik antara masyarakat dengan Polri khususnya Polsek Halong, sehingga kalau terjadi atau terdapat permasalahan pada masyarakat dapat segera di informasikan dan segera dapat ditangani oleh pihak Kepolisian Sektor Halong. (Iwan41)