Minggu Pertama April, Dit Resnarkoba Polda Kalsel Ungkap 22 Kasus Dan Tangkap 29 Tersangka

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Selama 1 Minggu (sepekan) dari tanggal 29 Maret – 04 April 2019 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Jajaran dibawah Komando Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK berhasil mengungkap tindak pidana Narkoba sebanyak 22 Kasus dan mengamankan 29 tersangka dengan barang bukti Shabu 315,19 Gram, Karisoprodol 240 Butir, Ekstasi 37 Butir, dan Daftar G 34 Butir.

Dari 22 kasus yang berhasil diungkap Dit Resnarkoba Polda Kalsel terdapat 3 kasus menonjol dengan tersangka F alias I,  M alias A, AR alias F, dan NN alias N.

Ketiga tersangka tersebut tingkap dalam waktu dan lokasi yang berbeda, tersangka F alias I dan  M alias A ditangkap Selasa 02 April 2019 pukul 16.30 wita di tepi Jalan A.Yani Km.18 Kelurahan Banjarbaru Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru Provinsi Kalsel dengan barang bukti 4 (empat) paket Shabu dengan berat kotor 226,79 (bersih 223,72 gram).

Sementara tersangka AR alias F ditangkap Rabu 27 Maret 2019 Manarap Tengah Komplek Griya Indah Lestari Rt.06 Desa Manarap Tengah Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, dengan barang bukti  1 (satu) Kantong Plastik Kresek warna Hitam yang berisi 3 (tiga) paket Shabu seberat 19,22 gram.

Sedangkan tersangka NN alias N ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Jum’at 29 Maret 2019 pukul 00.30 Wita beserta barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis Shabu seberat 34,40 gram dan 37 (tiga puluh tujuh) butir Extacy seberat 15,31 gram.

Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa petugas ke Mapolres Tanah Bumbu untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar