Satuan Reserse Narkoba(Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menyikat bandar Narkotika jenis Shabu, Selasa (14/5/2019) pukul 14.45 Wita.
Pelaku atas nama TN Alias TR (41) dibekuk dirumahnya di Jalan Abdul Hamidan RT.07 Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin, SH. membeberkan, bahwa dari pembekukan tersangka, petugas berhasil mendapati barang bukti berupa, 5 paket Shabu dengan berat keseluruhan 20,18 gram dengan berat bersih 19,23 gram.
Selain Shabu, anggota juga menyita bukti lain diantaranya, 1 Buah dompet kecil warna Hijau, 1 Pack besar Plastik Piper Klip, 1 Buah timbangan digital warna silver merk POCKET SCALE, 1 Buah sedotan transparan, 1 Buah Handphone warna hitam merk NOKIA lengkap dengan sim card, Uang Tunai sebesar Rp.10.270.000,- (Sepuluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dan perlengkapan alat untuk nyabu.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku besertakan barang buktinya dibawa ke Mapolres HSU guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Kamaruddin, SH. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto