Kapolda Hadiri Rapat Paripurna Dewan di Gedung DPRD Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapar Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kalsel tahun 2019, Kamis (13/6/2019) pukul 10.00 Wita.

Rapat Paripurna Dewan yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kalsel ini dihadiri Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor, Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si. Wakil Ketua DPRD Kalsel, Danrem 101/Antasari, Danlanal Banjarmasin, serta Forkopimda Kalsel.

Sesuai dengan amanat Pasal 39 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka mekanisme pengusulan suatu Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari eksekutif maupun inisiatif DPRD dilakukan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar