Spesialis Curanmor Ditangkap Sat Reskrim Polres HSU

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Polsek Amuntai Selatan berhasil mengukap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang terjadi di Desa Ujung Murung RT.1 Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten HSU, Selasa (2/7/2019).

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin, S.H. mengatakan kejadian tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi tanggal 2 Maret 2019, ketika korban datang ke warnet  untuk main game dan memarkirkan kendaraan Honda CBR warna putih merah.

“Setelah korban masuk warnet sekitar satu jam lebih ia mendengar bunyi suara kendaraan. Namun korban tak menyangka jika sepeda motornya yang telah dicuri,” jelasnya Kasat Reskrim.

Berdasarkan penyelidikan anggota Sat Reskrim, pihaknya berhasil menangkap pelaku AA alias AN (31) ketika sedang duduk di teras rumah di Desa Padang Darat RT.1 Kecamatan Amuntai Selatan. “Ketika diperiksa pelaku mengaku melakukan aksi ini tidak sendirian. Tim pun langsung bergerak menangkap tersangka lainnya yakni AK alias SS (27), warga Desa Teluk Paring Amuntai Selatan,” ungkap Kasat Reskrim.

Ia menambahkan, adapun barang bukti yang disita dari pelaku adalah satu lembar STNK dan BPKB Honda CBR Da 2338 HL. Sedangkan sarana yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi ini adalah sepeda motor Yamaha F1ZR Nopol Da 3873 FA warna merah. “Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar