Gerak Cepat Polres HSU, Dua Pelaku Narkoba Ditangkap Dalam Sehari

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Berbagai upaya dan cara untuk menciptakan Kabupaten Hulu Sungai Utara bebas dari narkoba (HSU BENAR) dilakukan, seperti halnya saat Anggota Polres HSU dan Polsek jajaran memburu serta memberantas kasus Narkoba sebagaimana yang dilaksanakan Polsek Amuntai Kota yang dikomandani Kapolsek Ipda Syaifulah yang berhasil mengendus terduga berinisial YU alias IY salah satu warga Desa Cempaka Kecamatan Sungai Pandan Alabio, Kabupaten HSU.

Terungkapnya kasus ini berawal saat petugas mengintai yang bersangkutan dari Taman Junjung Buih Amuntai, dengan melakukan penyamaran anggota Polsek Amuntai Kota sebagai pembeli yang akhirnya IY berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu paket sabu 0,36 gram dengan berat bersih 0,21 gram di pinggir jalan Kesatuan Kecamatan Sungai Pandan Alabio Kabupaten HSU, Rabu (23/7/2019).

Kemudian dilakukan pengembangan dari pengungkapan tersebut bersama Sat Resnarkoba dan Polsek Babirik akhirnya berhasil mengamankan  24 Paket jenis Sabu dengan berat kotor 11,56 gram (berat bersih 7,96 gram) dari pelaku MU alias KA (40) dikediamannya Desa Sungai Durait Hulu Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU.

Selain itu personil Sat Resnarkoba bersama personil Polsek Amuntai Kota dan anggota Polsek Babirik juga menyita bukti lain diantaranya, 2 buah kaleng milton warna  hijau dan merah, 1  Buah sedotan plastik warna putih, 1 Buah timbangan digital dan 1 buah Handphone samsung J7 Prime, warna putih hitam lengkap dengan SIM card.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Taufik Suhardiman, S.Sos. membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan pengedar Sabu asal Babirik, dimana penangkapan MU alias KA merupakan hasil pengembangan dari pelaku YU alias IY saat anggota melakukan Undercover sebagai pembeli,” ujar Kasat Resnarkoba Polres HSU.

Dengan terbukti melanggar hukum, sambungnya kedua pelaku telah diamankan ke Polres HSU untuk proses Penyidik selanjutnya. “Kedua pelaku akan dijerat  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Taufik Suhardiman, S.Sos. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar