Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) telah melakukan penindakan / pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap atau penyalahgunaan narkotika golonganI jenis Sabu, Sabtu (31/8/2019) pukul 14.05 Wita.
Pengungkapan oleh petugas ini berlangsung di Lapas Kelas 2A Banjarmasin yang beralamat di Jalan Sutoyo S Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel.
Dalam kasus ini polisi pengamankan 4 (empat) orang tersangka diantaranya LU alias LP warga Jalan Jahri Saleh Rt.09 Rw. 01 No.60 Kelurahan Sungai Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara dan JH alias JHH warga Jalan Mutiara Rt.23 No.14 Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan, keduanya merupakan Napi Lapas Kelas 2A Banjarmasin.
Sementara kedua tersangka lainnya yakni KH alias BI warga Gunung Sari I Gg Al-Hair Rt.07 Rw.01 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah dan HE alaias YD warga Jalan Prona 1 Rt.18 No.38 Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.
Selain mengamankan empat tersangka, petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel juga menyita barang bukti 1 paket Sabu dengan berat kotor 43,90 gram (bersih 43,25 gram), 3 buah balon karet berwarna biru untuk pembungkus Sabu, 1 kaleng cat merk “No Drop” warna biru, 3 buah HP masing masing bermerk Samsung dan Nokia lengkap dengan Sim Card.
Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas Lapas Kelas 2A Banjarmasin berkerjasama dengan petugas Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kalsel menyita 1 paket Sabu dari kedua penghuni Lapas Kelas 2A Banjarmasin yakni Lu dan JH.
Kini keempat tersangka yang telah mengakui perbuatannya tersebut telah diamankan Ditresnarkoba Polda Kalsel guna melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Keempat tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto