Polda Kalsel Gelar Sidang DPK Usulan Kenaikan Pangkat Anggota Polri Periode 1-1-2020 dan PNS Polri Periode 1-4-2020

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Wakapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Brigjen Pol Drs. H. Aneka Pristafuddin M.H. mengatakan bahwa kenaikkan pangkat bukanlah hak yang secara otomatis diterima oleh setiap personel Polri.

Kenaikkan pangkat bagi personel Polri ditentukan melalui proses Sidang Dewan Pertimbangan Karier (DPK) atas kewajiban yang harus dilaksanakan dengan penilaian pimpinan sebagai persyaratan yang harus dipenuhi.

“Persyaratan tersebut antara lain yakni prakarsa, kemauan atau etos kerja, kerja sama, tingkah laku, ketabahan, prestasi kerja, pengembangan kewiraan, penyesuaian diri dan tanggung jawab, serta loyalitas dan tidak tercela,” jelas Wakapolda saat memimpin Sidang DPK Usulan Kenaikan Pangkat Anggota Polri Periode 1-1-2020 dan PNS Polri Periode 1-4-2020, bertempat di Ruang Kerjanya, Senin (21/10/2019) pukul 09.00 Wita.

Dikatakan Wakapolda, tanda pangkat baru yang tengah dikenakan merupakan simbol kemampuan dan tanggung jawab. Sehingga personel Polri yang menyandang pangkat tertentu dituntut adanya kualitas moral, intelektual, dan jasmani yang sesuai dengan pangkat yang disandang.

“Untuk itu, bagi personel Polri yang nantinya memperoleh kenaikkan pangkat agar segera menyesuaikan diri dengan tingkatan pangkat yang disandang melalui upaya peningkatan wawasan terhadap kewajiban dan tanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegas Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. H. Aneka Pristafuddin M.H.

Dalam Sidang ini turut hadir Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Drs. Djoko Poerbohadijojo, M.Si. dan Karo SDM Polda Kalsel Kombes Pol Defrian Donimando, S.I.K., MH.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar