Berusaha Kabur, Pengedar Narkoba Desa Banyu Tajun Diciduk Polsek Alabio

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polsek Alabio Polres Hulu Sungai Utara (HSU) pada hari Selasa (22/10/2019) pukul 20.00 wita berhasil melakukan pengungkapan perkara tindak pidana dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menawarkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan atau dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K. melalui Kapolsek Alabio Iptu Budi Yuwono menuturkan pengungkapan kasus ini berawal saat pelaku RJ (30 tahun) di amankan anggota Polsek Alabio di Pinggir Jalan Raya Desa Banyu Tajun Pangkalan Rt.01 Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten HSU, yang mana pada saat diamankan pelaku berusaha melarikan diri tetapi berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan badan tepatnya didekat sepeda motor pelaku.

Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan 1 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 0.48 gram atau (berat bersih 0.33 gram) beserta 1 buah Handphone merk Nokia warna Biru Orange, dan 1 Unit sepeda motor Yamaha Fino DA 6581 US Warna Hitam Putih.

Saat ini pelaku yang seorang Buruh warga Desa Sungai Kuini Rt.01 Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten HSU dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Alabio guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar