Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada hari Senin (11/11/2019) pukul 23.40 wita melakukan penindakan / pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis Sabu yeng berlokasi di Komplek Kebun Jeruk 3 Simpang Jeruk Manis Kelurahan Berangas Timur Kecamatan Alalak Kabupaten Batola.
Dua tersangka berinsial W alias AA (22) warga Komplek Kebun Jeruk 3 Simpang Jeruk Manis Kelurahan Berangas Timur dan AS alias AU (33) warga Jalan Sungai Andai Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara berhasil diamankan oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Dalam kasus ini, barang bukti berupa 1 paket Sabu seberat 0,24 gram (berat bersih 0,07 gram), 1 buah Bong terbuat dari botol plastik bertuliskan Larutan Cap kaki tiga dan 1 buah pipet terbuat dari kaca berisikan sisa Sabu juga turut disita oleh petugas.
Pengungkapan berawal saat petugas mendapat informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis Sabu dan XTC yang dilakukan oleh tersangka I dan dilanjutkan dengan penggeledahan kerumah yang ditempati oleh tersangka AA.
Direktur Resnarkoba Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK. melalui Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, SIK. mengatakan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto