Kunjungan DAD Kalsel, Mempererat Silaturahmi Polda Kalsel Dengan Masyarakat Dayak

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kapolda Kalsel) Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si. diwakili Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Aneka Pristafuddin, M.H. menerima kunjungan silaturahmi dengan Lembaga Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalsel, Kamis (14/11/2019) pukul 11.30 Wita.

Dalam Silaturahmi itu hadir Ketua Lembaga Adat Dayak Daerah Kotabaru, Ketua Lembaga DAD Tapin, KKSS Kabupaten Kotabaru, KKSS Kabupaten Tanah Bumbu dan Ketua Umum Mukki.

Menurut Wakapolda Kalsel, silaturahmi tersebut untuk menyatukan persepsi sebagai sesama anak bangsa sekaligus wujud komitmennya menghormati dan menghargai kearifan lokal masyarakat Dayak termasuk masalah hukum adat.

Ia mempersilahkan jika persoalan diselesaikan secara hukum adat dan tidak dibebankan ke polisi sehingga daftar kriminal menjadi rendah.

“Untuk itu, kami akan memaksimalkan forum kemitraan polisi masyarakat sehingga ada sinergisitas antara aparat keamanan khususnya polisi dengan masyarakat,” kata dia.

Namun, ia juga berharap masyarakat dapat menjadi polisi bagi dirinya sendiri.

Sementara itu Ketua Lembaga Adat Dayak Daerah Kotabaru mengatakan bahwa negara Indonesia sudah seharusnya mengakui keberadaan masyarakat Dayak yang ada di Kalimantan. “Dayak sudah menjadi bagian dari NKRI,” katanya menegaskan.

Ia menceritakan saat perrtemuan dengan Gubernur California, Amerika Serikat, Arnold Schwarzenegger, di Forum Gubernur se-dunia beberapa tahun lalu. Arnold sempat kaget kalau di Indonesia bagian Kalimantan, ada etnik Dayak. “Orang luar tahunya Dayak hanya ada di Malaysia. Padahal, Dayak ada di seluruh Pulau Kalimantan,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, keberadaan DAD sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan dan eksistensi masyarakat Dayak di dunia.

Pada kesempatan itu, ia juga mengimbau agar kearifan lokal masyarakat Dayak harus terus dipertahankan dan dilestarikan meski modernisasi sudah tidak bisa dibendung.

“Budaya dan kearifan lokal merupakan identitas suatu etnik,” katanya. Ia pun meminta supaya pendatang dan investor bisa menghormati kearifan masyarakat Dayak dengan tetap menjaga tempat-tempat yag dianggap sakral.

Selain itu hukum adat juga masih berlaku di masyarakat Dayak karena tidak semua permasalahan bisa diselesaikan dengan hukum positif.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar