Rapat Koordinasi Gabungan Tingkat Kementerian/Lembaga tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia (RI) Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P., menghasilkan strategi penanganan potensi Karhutla tahun 2020. Strategi tersebut berupa pencegahan hingga penindakan dan penegakkan hukum agar penanganan Karhutla optimal.
Rakorsus yang berlangsung di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, dihadiri Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si.
Selain itu pada kesempatan ini hadir juga Mendagri RI, Menteri LHK RI, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Gubernur Aceh, Gubernur Riau, Gubernur Sumsel, Gubernur Jambi, Gubernur Kaltim, Gubernur Kalteng, Gubernur Kalsel, Gubernur Kalbar, Gubernur NTB, Kapolda Aceh, Kapolda Riau, Kapolda Sumsel, Kapolda Jambi, Kapolda Kaltim, Kapolda Kalteng, Kapolda Kalbar, dan Kapolda NTB.
Menko Polhukam mengatakan bahwa Strategi penanganan Karhutla pada tahun 2020 adalah pemetaan bencana secara akurat, inventarisasi perizinan, kebun, hutan industri, patroli, dukungan alat pertanian, perlunya penanganan wilayah hutan dan menjaga dari kebakaran, pendidikan masyarakat bersama, demoplot pertanian gambut, kemudian sistem peringatan dini dan sistem jarak jauh, penetapan awal siaga darurat dan apel siaga, penertiban kebun dan terlibat aktifnya masyarakat mencegah untuk melakukan pencegahan, penegakan hukum untuk membuat efek jera.
“Sinergi hingga ke unit pemerintahan terkecil seperti Desa dan pelibatan masyarakat juga dipandang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pencegahan Karhutla,” tutur Menko Polhukam.
Polri juga diminta membentuk satgas khusus yang berfungsi untuk melakukan monitoring kebakaran hutan dan lahan dengan melibatkan jajaran Pemda dan masyarakat lokal untuk menumbuhkan kesadaran serta kepedulian untuk mencegah Karhutla.
“Jajaran Polri agar membentuk Satgas untuk memonitor sepanjang waktu, penegakan hukum dilakukan secara konsisten untuk sampai ke Pengadilan, kemudian daerah perlu terlibat dalam Satgas dan pencegahan dengan cara rekruitmen masyarakat lokal yang selama ini terlibat sehingga bisa membangun kesadaran yang lebih massif dan kolektif,” ujarnya.
Sementara itu, Mendagri RI Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., meminta Pemda mencermati naiknya hotspot (titik panas) serta mencermati curah hujan sepanjang tahun untuk mencegah potensi Karhutla. Pemda juga diminta cekatan dan tanggap dalam mengelola maupun menangani lahan gambut di wilayahnya.
“Adapun yang agak spesifik dari arahan Pusat begini, agar ada atensi untuk puncak atau naiknya hotspot pada bulan Februari, kemudian pelajari sepanjang tahun curah hujan dan lakukan modifikasi cuaca oleh BMKG dan tentunya dengan BNPT, perkuat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk atau penyangga hutan, pengawasan hutan yang belum berizin, kemudian Pemda itu supaya cekatan menangani gambut dengan dukungan teknis dari pusat,” tutup Mendagri RI.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto