Polres HSU Ungkap Kasus Perjudian di Desa Pangkalan Sari

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) pada Hari Sabtu (21/12/2019) pukul14.30 wita melakukan penangkapan pelaku tindak pidana Perjudian di sebuah rumah di Desa Pangkalan Sari Rt.02 Kecamatan Sungai Pandan.

Dalam kasus ini, petugas kepolisian dibawah komando Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin, S.H., berhasil mengamankan seorang pria berinsial SU alias UT (40).

Warga Desa Pangkalan Sari Rt.02 Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten HSU  ini diamankan petugas karena kedapatan sedang menjual angka tebakan togel yang di catat di sebuah buku dan sobekan kertas miliknya.

Kemudian di lakukan penggeledahan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres HSU dan ditemukan barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp. 265.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah), 4 lembar sobekan kertas bertuliskan angka togel, 1 buah buku rekapan angka tebakan togel, 1 buah ATM Bank BRI, 1 buah Handphone Merk Samsung J3 warna gold, dan 1 buah pulpen warna kuning.

Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin, S.H., menuturkan bahwa kasus ini terungkap saat pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi Perjudian yang dilanjutkan dengan kesigapan petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres HSU mengamankan pelaku dan barang bukti yang saat ini telah dibawa ke Mapolres HSU untuk proses lebih lanjut dan pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP.

Iptu Kamaruddin, S.H., dalam kesempatan ini pun menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten HSU untuk tidak melakukan Perjudian karena segala bentuk Perjudian melanggar hukum dan merusak lingkungan. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar