Salah satu program Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. yakni pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) dilaksanakan oleh Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Polda Kalsel dengan berhasil mengungkap dugaan kasus Perjudian, Sabtu (27/6/2020) pukul 22.00 Wita.
Pengungkapan dugaan Perjudian jenis Togel itu berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung samping Pasar Amuntai Jalan H. Abdul Aziz, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.
Pelaku yang diamankan ternyata ayah dan anak berinisial MU (52) dan MI (26) warga Jalan Keramat RT.04 Desa Pakacangan, Kecamatan Amuntai Utara.
Bersamaan dengan diamankannya kedua pelaki, petugas juga menyita barang bukti 1 buah Handphone merk Vivo warna Gold, 1 buah Handphone merk Samsung warna Putih, 1 buah kartu ATM BNI warna Hitam.
Selain itu, di TKP petugas juga mengamankan barang bukti 1 lembar kertas bertuliskan angka togel, 1 buah Pulpen, 1 lembar uang tunai Rp. 20.000, 1 lembar uang tunai Rp. 10.000 dan 4 lembar uang tunai Rp. 5.000.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.IK., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin, S.H. menuturkan berdasarkan hasil penyelidikan penangkapan terhadap para pelaku dilakukan di sebuah warung samping Pasar Amuntai.
Sementara itu dari keterangan para pelaku mengakui bahwa benar melakukan tindak pidana Togel sebagai pengumpul melalui Handphone dan lembar kertas dengan situs “Jostoto”.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres HSU guna penyelidikan lebih lanjut. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto