Sebanyak 459 pelanggar lalu lintas dan 577 pelanggar protokol kesehatan terjaring oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel), memasuki hari kesepuluh (10) Operasi Patuh Intan 2020.
Hal itu diungkapkan, Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. diwakili Dirlantas Kombes Pol. Andi Azis Nizar, S.I.K., M.H., Sabtu (1/8/2020).
Dirlantas mengatakan, berdasarkan rekap pelaksanaan Operasi Patuh Intan 2020 Polda Kalsel dihari kesepuluh ini telah melakukan penindakkan pelanggaran sebanyak 1.044 kali. Angka ini mengalami penurunan sebanyak — 45,79 persen (%) dibandingkan dengan penindakkan tahun sebelumnnya.
“Penindakkan pada rekap hari ke sepuluh tahun sebelumnya yaitu sebanyak 1.926 kali,” ujar Dirlantas.
Ia menyebutkan, untuk jumlah tilang pada Operasi Patuh Intan 2020 dihari kesepuluh ini juga mengalami penurunan yaitu – 69,50 persen (%), sementara pada tahun 2019 sebanyak 1.505 tilang.
“Pada pelaksanaan Operasi Patuh Intan hari kesepuluh tahun 2020 sebanyak 459 Tilang yang dikeluarkan bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dirlantas Kombes Pol. Andi Azis Nizar, S.I.K., M.H., menjelaskan, sasaran pada Operasi Patuh Intan 2020 bervariatif diantaranya, pengemudi yang tidak memiliki SIM, pelanggaran yang tidak menggunakan Helm SNI, pelanggaran melawan Arus, penggunaan Handphone saat berkendara.
“Juga berkendara dibawah pengaruh alkohol, berkendara melebihi batas kecepatan, pengendara dibawah umur, pelanggaran surat kendaraan, dan mengendarai kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan,” paparnya.
Selain penilangan, polisi juga memberikan teguran kepada pelanggar protokol keehatan dengan tidak menggunakan masker sebanyak 577 kali, teguran jaga jarak 336 kali dan larangan berkerumun sebanyak 252 kali.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto