Kapolsek Amuntai Selatan Sosialisasi Perbup HSU Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Covid-19

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Salah satu program yang tertuang dalam direktif Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H yang ditindak lanjuti oleh Polres dan Polsek Jajaran seperti yang dilakukan Kapolsek Amuntai Selatan Polres HSU dengan mensosialisasikan Peraturan Bupati HSU Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka percepatan penanganan Virus Corona (Covid-19) bertempat di Kantor Kepala Desa Banyu Hirang Kecamatan Amuntai Selatan, Senin (10/8/2020) pukul 13.00 wita.

Kapolsek Amuntai Selatan Iptu Misransyah, S.H. saat mensosialisasikan Perbup HSU tersebut dihadapan Kades dan Aparat Desa, Tokoh Agama serta Tokoh Pemuda Desa Banyu Hirang mengutarakan bahwa “Peraturan Bupati HSU ini bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dalam menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanpa mengabaikan dampak psikologis masyarakat.

Selain itu meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19, Memperkuat upaya penanganan kesehatan dan mengurangi pencirian negatif (stigma) di masyarakat akibat Covid-19 dan mengurangi dampak ekonomi, sosial dan keamanan di Kabupaten HSU khususnya di Desa Banyu Hirang sebagai pelopor Kampung Tangguh Banua (KTB) dan mendapat kehormatan kunjungan Kapolda Kalsel beberapa waktu yang lalu.

Lebih lanjut Iptu Misransyah, S.H. menuturkan dalam Perbup HSU perlu diterapkan disiplin yakni “Pendisiplinan dilaksanakan dibeberapa titik lokasi seperti di toko, pasar modern, jalan raya,  perbankan, pasar pasar tradisional dan sekolah sederajat dan lain – lain yang bentuk aktifitasnya kerumunan orang banyak termasuk kegiatan keagamaan, hal tersebut tentunya perlu pembatasan dan setiap orang diwajibkan untuk mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan cairan penyanitasi tangan (hand sanitizer) sebelum dan sesudah melakukan aktifitas sehari-hari.

Menggunakan masker di luar rumah, Melaksanakan pembatasan sosial (social distancing) dan pembatasan fisik (physical distancing.

Iptu Misransyah, S.H. menegaskan untuk masalah sanksi diantaranya mulai sanksi teguran, sanksi tertulis, penertiban, pemberhentian sementara kegiatan, tidak perpanjang ijin, pencabutan ijin, pembekuan ijin sampai dengan penyegelan.

“Mudah-mudahan kedepan warga kita lebih mematuhi lagi protokol kesehatan Covid-19 ini,  sehingga dapat menekan bahkan tidak ada lagi masyarakat HSU yg tertular dengan diterapkannya Perbub Nomor 33 Tahun 2020,” tutur Kapolsek Amuntai Selatan Iptu Misransyah, S.H. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar