Bersama Dinas Perhubungan, Polres HST Berikan Himbauan Pendisiplinan Protokol Kesehatan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid – 19, Anggota Bhabinkamtibmas dan Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) aktif mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) HST Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Pasar Murakata Barabai, Senin (24/8/2020).

Kegiatan ini sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. yaitu Kebijakan ke III Penguatan Harkamtibmas Dengan Meningkatkan Kepekaan Faktual Terhadap Situasi Global, Regional, Nasional Dan Lokal dan Kebijakan ke IV Menjalin Kerja Sama dan Kemitraan Secara Sinergitas Dengan Pemerintah Daerah, TNI, Stake Holders dan Seluruh Elemen Masyarakat.

Sebagai upaya meminimalisir penularan Covid-19, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan ini petugas memberikan himbauan sekaligus pendisiplinan protokol kesehatan kepada pengunjung Pasar Murakata.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K. melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. menyampaikan bahwa dengan sosialisasi diharapkan para pengunjung dapat mentaati protokol kesehatan, yaitu memakai masker, jaga jarak dan sering cuci tangan pakai sabun. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar