JAKARTA – Polisi menyatakan bahwa grup Facebook STM se-Jabodetabek menyerukan melakukan kerusuhan di demonstrasi penolakan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja pada hari Selasa (20/10/2020) kemarin.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si. mengungkapkan bahwa seruan itu terungkap pasca-polisi menangkap tiga admin dan anggota grup Facebook tersebut berinisial MLAI (16), WH (16) dan SN (17).
“Seruannya bertujuan agar demonya rusuh dan ricuh. Kemudian ada tulisannya macem-macem ada juga untuk tanggal 20 ini,” kata Kadiv Humas Polri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020).
Dalam postingan itu, kata Kadiv Humas Polri, provokasi dilakukan untuk melakukan kerusuhan pada aksi unjuk rasa yang dilakukan elemen buruh dan mahasiswa pada hari Selasa kemarin.
Adapun seruan dalam grup Facebook itu. “Buat kawan-kawan ogut jangan lupa tanggal 20 bawa moly supaya polisi jatuh”.
“Ini ajakan di Facebook untuk hari ini,” ujar Argo.
Selain itu, dalam akun media sosial itu, para anggotanya dihimbau untuk membawa peralatan-peralatan untuk persenjatai diri melawan aparat Kepolisian saat kerusuhan.
“Alat yang berguna untuk jaga akan turun aksi jika chaos ada disini. Bawa masker, kacamata renang, odol, bawa raket kenapa raket itu kalau dilempar gas air mata akan dipukulkan kembali. Ini ajakan di Facebook kemudian ada kantong karet, air mineral dan sarung tangan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si.