Modus Gadai Mobil, Pria 50 Tahun di Tabalong Diamankan Polisi

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Tim Gabungan Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tabalong Polda Kalsel dan Unit Reskrim Polsek Tanjung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berinisial SY (50) dikediamannya di Jalan umum Desa Buntu Karau Kecamatan Juai Kabupaten Balangan, Rabu (11/11/2020).

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA melalui Kasubbag Humas Polres Tabalong AKP H. Ibnu Subroto saat dikonfirmasi pada Jum’at (13/11/2020) siang membenarkan penangkapan terhadap seorang pria berinisial SY (50) yang diduga pelaku penipuan dengan modus berupa penggelapan uang penggadaian mobil yang mengakibatkan korbannya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).

Kejadian berawal dari SY bersama rekannya datang kerumah korban di kediamannya untuk menggadaikan 1 unit Mobil CRV dengan jaminan sertifikat rumah, yang mana dalam transaksi dibuatkan kwitansi gadai sebesar Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) pada bulan Januari tahun 2018. Ada kesepakatan bahwa SY menyewa mobil per bulan sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah).

Usai itu SY mengatakan mobil dipakainya dan juga bayar 1 bulan ke depan. Setelah setengah bulan lamanya SY datang lagi kepada korban untuk meminjam uang sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dengan alasan uang tersebut digunakan untuk membayar karyawan.

Beberapa hari kemudian Korban menghubungi SY namun tidak mendapat respon. Dan atas dasar inilah Korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ke Polsek Tanjung Kota Polres Tabalong Polda Kalsel pada bulan Juli tahun 2019.

Pada saat itu petugas Polsek Tanjung Kota Polres Tabalong Polda Kalsel melakukan upaya penangkapan terhadap SY, namun ia berhasil melarikan diri.

Dipimpin AKP Deby Triyani Murdiyambroto, S.H., S.I.K. akhirnya SY pun berhasil ditangkap petugas dikediamannya yang beralamat di Desa Puain Kiwa, Tanjung, Tabalong.

“SY beserta Barang bukti berupa lembar kwitansi, 1 lembar surat tanah, 1 lembar poto copy surat tanah dan 1 lembar surat tanah sporadik telah di bawa dan diamankan ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP H. Ibnu Subroto. (Polres Tabalong)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar