Polres Batola Polda Kalsel Gelar Operasi Yustisi Penegakan Perbup No 54 Tahun 2020

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Batola, Polda Kalsel – Semenjak digelarnya Operasi Yustisi Penegakkan Peraturan Bupati Barito Kuala (Perbup Batola) tentang Penanganan Virus Corona atau Covid-19, Tim Gabungan yang terdiri dari personel TNI-Polri, Sat Pol PP, BPBD, DKLH (Perhubungan) dan Relawan masih menemukan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

Dipimpin Kabag Ops Polres Barito AKP I Nyoman Widiarsana, S.H. kali ini Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan menyisir Pasar Tradisional, Ritel Moderen, Pedagang kaki lima, orang berkumpul / berkerumun di Pasar Baru Marabahan, Kelurahan Marabahan Kecamatan Marabahan, Sabtu (23/1/2021).

Penegakan Perbup Batola Nomor 54 Tahun 2020 ini rutin dilaksanakan terlebih dengan masih ditemukannya warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker ditempat umum.

Dari hasil Operasi yang digelar kali ini, ditemukan 3 (Tiga) orang warga yang tidak menggunakan masker, dimana para pelanggar prokes ini diberikan sanksi tertulis dan sanksi kerja sosial.

Dandim 1005/Marabahan menyampaikan bahwa TNI-Polri selalu bersinergi dengan seluruh stakeholder terkait dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Batola.

Dan anggota Kodim 1005/Marabahan yang terlibat dalam Operasi Yustisi ini merupakan Tim Mobile yang selalu siap bergerak setiap saat dalam membantu Pemerintah Daerah dalam penanganan Covid-19.

Sementara itu Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif, S.I.K, S.H., M.M. melalui Kasubbag Humas Polres Batola Iptu Abdul Malik, S.E. menyampaikan, bahwa Polres Batola selalu siap dan bekerjasama dengan Instansi terkait untuk menegakkan Peraturan Bupati Batola Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan agar warga betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan dan apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker maka ada sanksi,” tuturnya

“Sebagaimana Program Prioritas Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. kami Polres Batola menghimbau kepada warga masyarakat, untuk melakukan kebiasaan baru yaitu memakai masker dalam rangka mematuhi protokol kesehatan apabila berada di luar rumah atau ditempat keramaian guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkas AKP I Nyoman Widiarsana, S.H.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar