Polres Tabalong Amankan Tiga Pelaku Pengeroyokan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Petugas unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong Polda Kalsel berhasil menangkap sekelompok orang yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan, Sabtu (23/1/2021) pagi.

Kejadian tersebut berlangsung di depan Hotel Aston Jalan A. Yani Kelurahan Mabu’un Kecamatan Murung Pudak, Tabalong dengan korban berinisial YDN (37) warga Desa Telaga Langsat Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA. melalui Kasubbag Humas Polres Tabalong AKP Otto saat dikonfirmasi pada Minggu (24/1/2021) siang, membenarkan kejadian yang diduga tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Dalam peristiwa tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Debi Triyani Murdiyambroto, S.H., S.I.K. berhasil menangkap 3 (Tiga) orang pria yang diduga melakukan aksi pengeroyokan tersebut.

Ketiga orang tersebut yakni YS (35) warga Mabu’un, BP (34) warga Kelurahan Kapar, dan AMD (30) warga Desa Maburai, Murung Pudak Tabalong.

Kasat Reskrim menerangkan peristiwa tersebut terjadi, Sabtu (23/1/2021) pagi, ketika petugas Security Hotel Aston mendengar suara teriakan “Maling”, yang berasal dari korban YDN yang saat itu terlihat sedang dikejar masuk ke arah Jalan Perumahan depan Hotel Aston.

Tidak lama kemudian korban yang tadinya dikejar beberapa orang kemudian berbalik menuju jalan raya dengan memegang sebilah pisau.

Namun sesampainya dipinggir jalan raya, korban malah dikeroyok oleh YS, BP dan AMD dengan menggunakan balok kayu hingga korban tidak sadarkan diri dan para pelaku pergi meninggalkan korban.

Dari hasil penyelidikan dan beberapa keterangan para saksi saat terjadinya aksi pengeroyokan, akhirnya diketahui identitas para pelaku tindak pidana pengeroyokan.

Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong pun langsung bergerak cepat melakukan upaya penangkapan terhadap ketiga pelaku.

Bersamaan dengan ditangkapnya para pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 potong balok kayu ukuran 5 cm x 7 cm panjang 100 cm dan 1 lembar baju kaos warna abu-abu yang terdapat bercak darah milik korban.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar