Polres Tabalong Blender 11,55 Gram Sabu

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA. diwakili Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo, S.H. memimpin pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu, Rabu (7/4/2021) bertempat di Mapolres Tabalong dengan dihadiri PN Tanjung, Kejaksaan Negeri Tanjung, Dinas Kesehatan Tabalong, Penasehat Hukum Tersangka dan rekan-rekan media Kabupaten Tabalong.

Pemusnahan barang bukti ini dalam rangka pelaksanaan Pasal 91 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi “Barang sitaan Narkotika dan prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA. melalui Iptu Sutargo, S.H. menuturkan tujuan pemusnahan dilakukan agar barang bukti Narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini.

Adapun barang bukti yang dimusnakan meliputi 1 bungkus plastik klip berisi 2 paket serbuk bening yang diduga Narkotika golongan I  jenis Sabu dengan berat masing – masing 4,72 gram dan 4,7 gram dengan berat total 9,42 gram.

Kemudian 1 bungkus plastik warna hitam berisi 2 paket serbuk bening yang diduga Narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat masing masing 2,26 gram dan 0,17 gram dengan berat total 2,43 gram.

Dari sekian barang bukti yang ada, seberat 0,1 gram di sisihkan untuk pemeriksaan di Laboraturium POM Banjarmasin dan seberat 0,2 gram untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung.

Sehingga jumlah keseluruhan Narkotika yang dimusnahkan kali ini seberat 11,55 gram dengan cara di blender yang berisi air dan bercampur deterjen kemudian di masukkan atau dibuang kedalam lubang septic tank.

Dalam tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki penyimpan menguasai atau menyedikan Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, petugas mengamankan dan menetapkan dua orang tersangka berinisial IS (26) dan NI (50) di Desa Karangan Putih Rt.03 Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, Kalsel, Sabtu 6 Maret 2021 pukul 17.00 Wita.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar