Tangkap Petani Asal Balangan, Polres Tabalong Sita 25,24 Gram Sabu

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Kepolisian Resor (Polres) Tabalong berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu – sabu di Jalan Kasturi Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pria dengan inisial YH alias Ateng (31) yang berprofesi sebagai petani warga Kabupaten Balangan, Kalsel itu ditangkap petugas Satuan Resnarkoba Polres Tabalong pada Sabtu (1/1/2022) sore.

Bersamaan dengan diamankannya pelaku, petugas juga turut menyita barang bukti serbuk kristal warna bening diduga Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 25,24 Gram.

Dikonfirmasi Senin (3/2/2022) pagi, Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan anggota Sat Resnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H. menangkap YH alias Ateng.

Penangkapan YH berawal dari informasi yang didapat petugas akan ada seseorang atau pengendara yang melakukan transaksi Narkoba di Tanjung, Tabalong dan ciri – cirinya pun sudah diketahui petugas.

Usai itu dilakukan serangkaian penyelidikan dilapangan terlihat pengendara roda dua melintas masuk ke arah Jalan Kasturi, Sulingan dengan ciri – ciri yang sudah diketahui sejak awal oleh petugas.

Petugas pun langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pengendara tersebut dan diketahui pria itu bernama YH, Sabtu (1/1/2022) pukul 18.15 Wita.

YH terkejut ketika ditangkap petugas dan upayanya untuk melarikan diri pun tidak sempat lagi.

Hasil Penggeledahan petugas menemukan sesuatu yang dibungkus dengan tisu dan lakban warna Cokelat yang dibawanya berisikan Sabu.

Selanjutnya YH dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut dan dalam kasus ini petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni 2 buah HP berbagai macam merk, 1 unit sepeda motor beserta kunci kontaknya, uang tunai Rp. 60 ribu rupiah diduga uang hasil dari upah atau jasa untuk mengambil Sabu.

“Kasus ini masih dalam pengembangan Satresnarkoba Polres Tabalong dimana pengakuan YH, bahwa ia mengambil barang atas petunjuk seseorang inisial XXX warga Kabupaten Balangan dan juga sudah dua kali mengambil paketan barang narkoba dengan upah atau jasa sekitar 300 sampai 100 ribu rupiah,” terang Iptu Mujiono.

Kami ucapkan terimakasih kepada warga Tabalong yang sudah berperan aktif dalam perangi narkoba, dengan memberikan informasi adanya peredaran narkoba kepada petugas, maka kita bersama – sama memberantas peredarannya.

“Mari kita mewujudkan Kabupaten Tabalong bersih dari peredaran gelap Narkoba,” himbaunya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar