Polres Tabalong, Polda Kalsel – Kepolisian Resor (Polres) Tabalong berhasil menangkap seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika hasil pengembangan kasus dari tersangka SY alias Ulah (33), warga Desa Bilas Kecamatan Upau, Tabalong yang sudah ditangkap petugas pada Rabu (12/1/2022) malam.
Pria yang ditangkap petugas tersebut berinisial RD alias Arab (34), warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Tabalong, Kamis (13/1/2022) pukul 00.30 Wita tepatnya dipinggir Jalan Ir PHM Noor, Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Didalam penangkapan petugas menyita 2 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing masing 4,83 gram dan 4,85 gram dengan total berat bersih 9,68 gram.
Serta barang bukti lainnya sebanyak 1 lembar tisu warna putih, 1 bungkus plastik klip besar, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah kantongan plastik warna hitam, 1 buah kantongan plastik warna putih, uang tunai 200 ribu rupiah, 1 buah HP, 1 unit kendaraan roda empat beserta kunci kontaknya, 6 Pack plastik klip dan 2 embar struk bukti transfer.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, dikonfirmasi Minggu (16/01/2022) sore, membenarkan petugas Satuan Resnarkoba yang dipimpin Iptu Sutargo, S.H. Kasat Resnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap Sdr. RD.
TKP dipinggir jalan yang berlokasi beralamat Jalan Ir. PHM. Noor, Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kalsel.
Keberhasilan penangkapan RD, hasil dari pengembangan kasus dari tersangka inisial SY.
Pengakuan SY, maka identitas RD dapat diketahui. Maka petugas pun bergegas melakukan serangkaian penyelidikan mencari keberadaan RD, hingga Kamis (13/01/2022) dini hari RD pun berhasil ditangkap.
Selanjutnya RD mengakui telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dan uangnya sudah ditransfer serta adanya kesepakatan sabu-sabu dibungkus plastik hitam yang nantinya diambil dipinggir jalan sebagaimana lokasi TKP penangkapan Sdr. RD.
Sabu – sabu yang terbungkus plastik hitam yang dimaksud RD, akhirnya ditemukan petugas dipinggir jalan. Lalu dilakukan pemeriksaan berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 paket besar dengan total berat bersih 9,68 gram beserta barang bukti lainnya yg diantaranya timbangan digital.
Kini mereka sudah ditahan di Polres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto