Polres Tabalong, Polda Kalsel – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tabalong berhasil menangkap seseorang yang diduga kurir narkoba jenis sabu-sabu di Jalan H.Badarudin Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Rabu (19/1/2022) dini hari.
Identitas orang tersebut berinisial MT alias Tobat (34), yang bertempat tinggal di dua alamat, yakni Jalan Teluk Tiram Darat Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin dan di Jalan Sungai Lulut Komplek Permata Raya Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
MT biasa dipanggil Tobat kini sudah ditahan di Polres Tabalong. Didalam penangkapannya, petugas berhasil menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip besar yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 100,24 gram kemudian dilakukan penimbangan hasil berat bersih 99,32 gram.
Selain itu turut disita barang bukti lainnya berupa 1 buah plastik klip besar, 1 buah plastik warna hitam, 1 buah plastik warna hijau, 1 buah bungkusan plastik warna bening, Uang tunai Rp. 200.000,- dan 1 unit sepeda motor beserta kontaknya dan 1 buah HP.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Iptu Mujiono dikonfirmasi Rabu (19/1/2022) sore, membenarkan Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo, S.H. bersama anggota berhasil menangkap seorang pria berinisial MT alias Tobat.
Petugas juga menyita 1 paket besar diduga Narkoba jenis Sabu seberat 99,32 Gram.
Kronologisnya, diterangkan Iptu Mujiono berawal Petugas mendapat informasi adanya transaksi Narkoba jenis Sabu oleh seseorang menggunakan sepeda motor di sekitar Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Kasat Narkoba bersama anggotanya melakukan penyisiran sebagaimana informasi tersebut, di lokasi TKP melihat orang mencurigakan dan sesuai dengan informasi yang telah didapatkan.
Orang itu menggunakan sepeda motor langsung diberhentikan petugas dan terlihat menjatuhkan sesuatu barang atau paketan ke tanah.
Usai orang itu diamankan dan diketahui identitasnya berinisial MT alias Tobat.
Kemudian petugas didampingi Ketua Rt setempat secara bersama – sama dengan Sdr. Tobat untuk memeriksa suatu barang atau paketan yang sempat di buang Sdr. Tobat ke Tanah, dan ternyata paketan itu berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis Sabu.
Tobat yang berdomisili di Banjarmasin mengakui bahwa sabu-sabu yang ia bawa untuk diantarkan ke Kabupaten Tabalong atas perintah seseorang yang ia tidak kenal hanya sebatas via telpon saja. Dan kelancaran aksinya juga dikendalikan melalui arahan via telpon.
Tobat menjalani profesi pengantar paketan sabu-sabu dengan upah atau imbalan sebesar Rp. 2 juta.
Upah mengantar awalnya dibayarkan Rp. 500 ribu yang mana sisanya dibayarkan setelah paketan tersebut diterima oleh pembeli. Dan ini sudah yang ketiga kalinya ia lakukan.
Atas nama pimpinan, kami ucapkan terimakasih atas keberhasilan Sat Resnarkoba Polres Tabalong dan jajaran dalam pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Tabalong. Terus tingkatkan giat perang melawan narkoba dan wujudkan Kabupaten Tabalong bersih dan sehat dari peredaran gelap Narkoba.
Selanjutnya kami ucapkan terimakasih kepada warga Tabalong yang sudah berperan aktif untuk memberikan informasi adanya peredaran narkoba di wilayah tempat tinggalnya, sehingga dengan bersama – sama kita dapat memberantasnya.
Perkara ini masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan Satuan Resnarkoba Polres Tabalong.
“Tobat dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ucapnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto