Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tabalong dibawah pimpinan AKP Fathony Bahrul Arifin, S.I.K. mengamankan seorang pria berinisial YF (49), Kamis (19/01/2023) malam di jalan raya Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H. melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aiptu Irawan Yudha Pratama menjelaskan pelaku YF warga Desa Usih Kecamatan Bintang Ara ditangkap atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu.
Penagkapan yang bersangkutan dijelaskan Aiptu Yudha, berawal dari adanya informasi yang diterima oleh anggota bahwa ada seorang pria yang mengendarai sepeda motor metik warna hitam yang mencurigakan menerima sesuatu barang dari seseorang yang berlokasi disekitar Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Saat dilakukan penyisiran, di jalan raya Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak terlihat seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan, kemudian Polisi memberhentikan namun pelaku YF berusaha kabur dan sempat menabrak warung dagangan.
Kemudian dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu yang tersimpan dikantong celana yang diakui oleh pelaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang yang saat ini dalam penyelidikan Polisi.
Polres Tabalong menjerat Pelaku YF dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku YF saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,26 gram, 1 bungkus bekas rokok warna Hitam, 1 bungkus bekas makanan warna Merah, 1 buah batu kecil,1 unit sepeda motor metik warna hitam dan 1 buah Handphone warna Biru.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.