Agen Penimbun Gas Elpiji 3 Kg Diringkus Dit Reskrimsus Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggerebek satu rumah toko (Kios) karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan penyimpanan atau tata niaga terhadap Elpiji tanpa dilengkapi izin di Kios Aldi yang beralamat di Komplek Sari Indah No.10 Rt.18 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Jum’at (2/3/2018) pukul 15.30 wita.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi mendapati sebanyak 717 tabung Elpiji kosong berukuran 3 kg dan 132 tabung Elpiji berukuran 3 Kg yang terisi. MH (43) selaku Sopir PT. AKOMIGAS warga Komplek Sari Indah No.10 Rt.18 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Kalsel turut diamankan pihak Kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H., mengungkapkan 2 (dua) Modus Operandi yang dilakukan oleh Pelaku (Sopir Agen Gas Elpiji PT. AKOMIGAS) yakni Gas Elpiji 3 Kg yang seharusnya diantarkan dan diturunkan ke pangkalan justru tidak diantarkan oleh Pelaku akan tetapi malah yang bersangkutan langsung membeli dan membayar Tunai Rp.19.000,-/ tabung ke pemilik pangkalan, yang kemudian Gas Elpiji 3 Kg tersebut dijual kembali oleh Pelaku MH (43) di kios miliknya dan sebagian lagi di jual ke pedagang eceran lainnya dengan harga Rp. 25.000,-/ tabung.

Modus kedua, lanjut Dir Reskrimsus Polda Kalsel, Pelaku tanpa sepengetahuan pemilik pangkalan langsung membeli jatah pangkalan ke Agen Gas Elpiji dengan harga Rp.14.750,-/ tabung, kemudian Pelaku menjual Gas tersebut dengan harga Rp.25.000,-/tabung.

Saat ini Pelaku MH (43) beserta barang bukti Surat kirim PT. AKOMIGAS agen Gas Elpiji 3 Kg sebanyak 3 (tiga) lembar, Laporan kegiatan Gas Elpiji 3 Kg PT. AKOMIGAS hari Jum’at tanggal 02 Maret 2018 sebanyak 1 (satu) lembar, 1 Unit Mobil Mitsubishi/Colt Diesel FE 74 HDV, 1 lembar STNK  Mobil Mitsubishi DA 1286 AI, Tabung kosong Gas LPG 3 kg bersubsidi sebanyak 717 (tujuh ratus tujuh belas) tabung, Tabung terisi Gas LPG 3 Kg bersubsidi sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) tabung, 12 pasang Tok Stempel beserta Bantalan dan Tinta Tok Stempel tersebut diamankan di Mako Dit Reskrimsus Polda Kalsel untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya Pelaku MH (43) dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan DAN ATAU melakukan Penyimpanan dan Niaga Gas Elpiji 3 Kg tanpa izin usaha Penyimpanan dan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf (c) dan huruf (d) UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar