Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Dalam upaya memberantas Narkotika sesuai Program Inovasi Polres Hulu Sungai Utara yakni HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba), kini Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) kembali berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis Sabu, Minggu (28/2/2021) pukul 22.30 Wita.
Saking takut ketahuan Polisi tersangka berinisial AH seorang laki-laki berusia 32 Tahun warga Kecamatan Banjang, nekad menelan plastik berisi Sabu saat digeledah oleh anggota Sat Resnarkoba Polres HSU.
“Tersangka sempat mengelak dan mencoba menghilangkan barang bukti dengan menelan Narkoba jenis Sabu tersebut,” ujar Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H., M.H.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres HSU, barang bukti Sabu tersebut ditemukan di dalam mulut tersangka AH yang mana pada saat penangkapan yang bersangkutan melakukan perlawanan dan berupaya untuk menghilangkan barang bukti dengan menelan barang bukti tersebut.
Walaupun AH berupaya menghilangkan barang bukti dengan menelan Narkoba tersebut, tapi dengan kesigapan anggota akhirnya upaya tersebut dapat digagalkan hingga Sabu tersebut berhasil dimuntahkan oleh tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres HSU pun menjelaskan barang bukti lain yang di amankan dilokasi kejadian yaitu 1 buah Bong terbuat dari botol kaca, 1 buah Pipet kaca, dan 1 buah Handphone merk Samsung J2 Prime lengkap dengan Sim Card.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat erta dari hasil melakukan pengembangan petugas kemudian kembali mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah Kotak Rokok Merk Sampoerna Mild warna Merah Putih berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,94 gram (berat bersih 1,56 gram) yang disimpan didalam Sepatu Sendal Merk Platino warna Coklat.
Atas perbuatan tersangka, yang saat ini telah diamankan ke Sat Resnarkoba Polres HSU dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto