M Hanapiah, pemuda 27 tahun dari Kec Kuranji, Desa Giri Mulia, Kabupaten Tanah Bumbu, kena ciduk polisi, Selasa (06/02/2018). Dia berurusan dengan aparat penegak hukum itu karena menghina institusi kepolisian melalui media sosial Facebook.
Asal muasal peristiwa ini adalah ketika M Hanapiah (27) menanggapi sebuah postingan di Facebook Seputar berita di Postingan facebook dengan akun Rian Nopriansyah.
Di akunnya Rian Nopriansyah itu, dia memposting suatu berita surat yang berisikan :
“Kepada : Yth BAPAK PRESIDEN RI (JOKOWI), MABES POLRI, JEND.TNI, DPD, DPRD RI
Bisakah meluangkan sedikit waktu untuk rakyat kecil yg dizolimi HUKUM
KALAU SAYA PELAKU NYA SAYA SIAP DITEMBAK DIKEPALA
assalammualaikum wr wb.
Bapak-bapak yang terhormat.saya mau menceritakan HAL pahit yg saya dapatkan.
Nama saya RIAN NOPRIANSYAH sering di panggil UCOK saya sudah menikah dan memililki 2 anak yg berusia 6thn dan 2thn tinggal di PALEMBANG sumatra selatan”.
Postingan itu, Selasa (30/01/2018), oleh M Hanapiah (27) yang menggunakan akun bernama Hanna Khan Boy dengan tulisan, dikomentari secara kasar dengan menghina polisi.
“ OkNuM PoLiSi ” An**Ng..
Sudah biasa oknum poLisi” d
Indonesia seperti ini..
Haxa agar mendapat kn pangkat,
Uang dn k populeran..
Orang” tak bersalah d jadi kn korban..
KeLuarga orang”ta bersalah jadi menderita..
Sementara oknum polisi” an**Ng B*Bi
berpoya” bersama anak”, istri dn keluarga x..
Sudah sering terjadi d Indonesia Seperti ini, maka x pada kaya semua oknum polisi” sekarAng
Ungkapan ujaran kebencian yang didalamnya tersirat penghinaan dan pencemaran nama baik itu akhirnya direspon oleh Tim Cyber Troops dan Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu yang sebelumnya Tim Cyber melakukan patroli dunia maya, Jelas Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Khairul Basyar S.I.K saat di temui di ruang kerjanya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan patroli tim cyber,kemudian terungkaplah bahwa akun yang berkomentar menghina itu adalah milik M Hanapiah (27) dengan akun “Hanna Khan Boy.”
Berbekal barang bukti 3 lembar foto kopi postingan (capture ) akun facebook milik M Hanapiah (27) dengan akun “Hanna Khan Boy.”, jejak pelaku itu akhirnya berhasil diendus.
Dan Selasa (06/02/2018) malam sekitar pukul 20.30 Wita penghina lembaga kepolisian diciduk di rumahnya, Saat sedang dirumah mengenakan kaos hitam lengan pendek dan celana panjang hitam, tersangka digelandang ke Mapolres Tanah Bumbu.
Tak banyak jawaban dan hanya mengumbar senyum saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik dan media, Hingga berita ini dikirim, tersangka masih menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Khairul Basyar, S.I.K, dengan tertangkapnya tersangka, paling tidak bisa menjadi pembelajaran siapapun pengguna dan penggila dunia maya (medsos) untuk tidak berkomentar yang mengandung penghinaan maupun ujaran kebencian.
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Khairul Basyar, S.I.K, menghimbau kepada seluruh masyarakat Tanah Bumbu mohon agar lebih bijak dalam penggunaan media sosial, baik posting, komentar atau apapun, gunakan jari kita untuk bermedsos yang sopan dan santun, Ingat Jarimu adalah Harimau mu,” tegas Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Khairul Basyar, S.I.K,. “Smartphone harus di barengi dengan Smart Netizen “
“Proses hukum harus, tetap berjalan dengan harapan ada efek jera dan pemahaman bagi masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Khairul Basyar, S.I.K,. Tersangka dijerat pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (Polres Tanbu)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto