Tim UPP Provinsi Kalimantan Selatan Pokja Tindak, terdiri dari Gabungan Subdit III Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel, Direktorat Reskrimum Polda Kalsel dan Ombudsman Provinsi Kalsel telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di SMAN 10 Banjarmasin, Senin (17/7/2017)
Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Gabungan tersebut terkait dugaan adanya pungutan tidak sah yang dilakukan oleh pihak sekolah SMAN 10 Banjarmasin kepada orang tua murid dengan modus meminta sumbangan kepada para orang tua murid dengan kisaran pungutan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) hingga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Dimana pungutan tersebut dibayarkan oleh orang tua murid kepada panitia penerimaan murid baru jalur Off Line 1 (satu) pada tanggal 17 – 19 Mei 2017 sebanyak 35 orang dengan jumlah uang yang dibayarkan sebesar Rp. 18.520.000,- (delapan belas juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dan Off Line 2 pada tanggal 19 – 22 Juni 2017 sebanyak 51 orang dengan jumlah uang yang dibayarkan sebesar Rp. 93.500.000,- (Sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Pada OTT tersebut turut diamankan M. Kastalani, M.PD selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMAN 10 Banjarmasin beserta barang bukti 1 lembar kwitansi pembayaran sumbangan, 1 buah amplop bertuliskan uang s.k.l. Ramadama Anam Ratus, Uang sebesar Rp. 5.080.000,- (lima juta delapan puluh ribu rupiah), Buku catatan pembayaran yang dilakukan oleh orang tua murid, buku rekening tabungan Bank Kalsel dengan nomor 001.03.28.08822.9 atas nama M. Kastalani, M.PD dengan jumlah uang Rp. 112.020.000,- (seratus dua belas juta dua puluh ribu rupiah), serta 1 Lembar daftar siswa jalur Off Line.
Saat ini M. Kastalani M.PD beserta saksi-saksi dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi mindik, melaksanakan gelar perkara terkait posisi kasus.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto