Anggota Bhabinkamtibmas Polres HST Sosialisasi Saber Pungli

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Saber pungli adalah program pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dan Tim Saber pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum. Pemerintah juga cukup antusias karena tanggapan publik sungguh sangat luas dan mengisyaratkan adanya suatu dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah.

Untuk mendukung program pemerintah tersebut terkait saber pungli, maka Polsek Jajaran Polres HST yakni Polsek Batang Alai Utara menggelar sosialisasi dan pembagian brosur tentang Pemberantas Pungutan Liar di Kecamatan Batang Alai Utara, Rabu (14/3/2018) sekitar pukul 10.00 wita.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. menjelaskan bahwa memberi dan menerima pungutan sama-sama melakukan tindak pidana.

“Tidak hanya dalam hal pelayanan dikepolisian tapi semua pelayanan di masyarakat dilarang melakukan pungli,” ungkap Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H.

“Kasus tindak pidana pungutan liar tidak terdapat secara pasti dalam KUHP, namun demikian pungutan liar dapat disamakan dengan perbuatan pidana penipuan, pemerasan dan korupsi yang diatur dalam KUHP,” lanjut Alumni Akpol 1999 itu.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Batang Alai Utara Aipda Tomi Priadi dan Bripka M. Chandra K. Adapun sasaran sosialisasi tersebut adalah warga desa Ilung dan staf karyawan kantor pemerintahan desa.

Selain sosialisasi tentang pemberantasan pungutan liar, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. juga meminta kepada para Bhabinkamtibmas untuk mensosialisasikan aplikasi Sasirangan.

Sasirangan sendiri merupakan kepanjangan dari “Selalu Aktif dan Siaga, Rakyat Senang dan Nyaman”, merupakan aplikasi Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, berbasis web dan mobile, berfungsi untuk memberikan pelayanan ke masyarakat dan konsolidasi internal Kepolisian secara Online.

“Didalam aplikasi Sasirangan terdapat informasi seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), laporan Kepolisian hingga pengaduan masyarakat dan yang lainnya. Hal ini tentu dapat memudahkan dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat” jelas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar